Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS

Jumat, 26 Februari 2016 – 00:39 WIB
Pasien dirawat di rumah sakit. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - SIANTAR - Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting, menjelaskan, hampir semua penyakit pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan ada juga yang seumur hidup pengobatannya pun di tanggung. 

Lantas penyakit apa yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

BACA JUGA: Hati-Hati, Persekutuan Doa ini Diduga Aliran Sesat

Pertama, peserta BPJS Kesehatan yang menderita HIV AIDS tidak masuk dalam daftar klaim. Karena menurut Rasinta Ria, penyakit HIV AIDS adalah penyakit yang datang akibat ulah penderita sendiri.

Kedua, penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan karena akibat ketergantungan narkotika atau obat-obatan tertentu juga tidak mendapat klaim pengobatan.

BACA JUGA: WOW! Si Tampan ini Diincar Para Jomblo Berkat Ridwan Kamil

Sedangkan untuk penyakit lain di luar itu, sistem pertanggungan penyakit di BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang, dengan terlebih dahulu berobat di faskes 1  (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga). 

Apabila peserta memiliki indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke Rumah sakit. Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menggunakan Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatan dan perawatan atas penyakit tersebut yang diderita akan di tanggung.

BACA JUGA: Kelainan Jiwa, Ngaku Intel di Kantor Polisi, Ditangkap deh

Diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group), operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening dan beberapa penyakit lainnya. 

Sedangkan yang termasuk dalam kategori, atau operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, adalah:

Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja. 

Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka). 

Ketiga,  operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan. 

Keempat, operasi di luar negeri. 

Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... So Sweet, Tetap Gelar Resepsi Pernikahan saat Rumah Kebanjiran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler