Dua Kali Dibekuk, Susi Tidak Diproses

Minggu, 14 Juni 2015 – 11:22 WIB

SURABAYA - Polisi yang melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan temuan 13 kilogram sabu-sabu (SS) terus membuka fakta baru. Salah seorang tersangka bernama Tri Diah Torissiah alias Susi pernah dua kali tertangkap karena membawa sabu-sabu dan ekstasi. Tapi, kasusnya tidak pernah diproses hukum.

Temuan tersebut terungkap ketika polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka yang ditangkap secara terpisah beberapa waktu lalu. Termasuk pemeriksaan terhadap Susi yang sementara ini menjadi bandar tertinggi terkait dengan kepemilikan 13 kilogram sabu-sabu. 

Sumber di internal kepolisian mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, Susi lebih banyak bercerita tentang dirinya sendiri. Termasuk pengalaman ibu empat anak itu yang pernah dua kali ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi. 

Susi kedapatan membawa narkoba ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kepemilikan 0,5 kilogram sabu-sabu. Ceritanya, usai sidang, dia didatangi seorang pria yang diduga merupakan bandar narkoba mitra Susi. 

Dalam kesempatan itu, Susi diberi dua buah parfum berbentuk deodoran. Modus penyelundupan menggunakan parfum itu terkuak ketika Susi masuk ke Rutan Medaeng. Petugas yang menggeledah menemukan narkoba di dalam parfum tersebut.

Bukan hanya itu, janda yang usianya menginjak kepala empat itu juga pernah tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu di dalam rutan. Petugas menemukan alat isap dan sabu-sabu sisa pemakaian. Temuan tersebut pun diserahkan ke Polsek Waru.

Sementara itu, Kapolsek Waru AKP Tony Prasetyo mengatakan sudah sering mendengar sepak terjang Susi dalam dunia sabu-sabu. Sepengetahuannya, perempuan itu memang sudah lama terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut. Tony juga mengetahui perempuan itu sering membuat ulah di Rutan Medaeng.

Meski begitu, Tony menampik anggotanya pernah menangani salah satu kasus yang melibatkan Susi. Dia sudah berkoordinasi dengan anggota dan melihat dokumen lama. Namun, tidak ditemukan tersangka atas nama Tridiah Torisiah alias Susi. ''Nggak ada kok. Kami tidak pernah menangani kasus sabu-sabu yang melibatkan dia (Susi, Red),'' ujarnya. 

Di sisi lain, dalam penyidikan, polisi menemukan empat rekening di sejumlah bank. Hanya satu rekening yang menggunakan nama asli tersangka. Sisanya menggunakan nama orang lain yang dipinjamnya.

Kepada polisi, Susi menuturkan bahwa dirinya memiliki empat nomor rekening yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. Keempatnya tercatat menggunakan nama orang yang berbeda-beda. Yaitu, nama Susi sendiri, nama ibunya Susi, nama anak buah Susi, dan nama kurir. ''Kami masih menelusuri aliran uang yang menggunakan rekening itu,'' kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahyo Bawono. 

Bambang menyatakan, dalam peredaran sabu-sabu tersebut, Latif tidak pernah menerima pembayaran dari sabu-sabu yang dikirim ke pemesan. Sebab, pria yang sebelumnya menjabat Kasubnit Reskrim Polsek Sedati itu hanya bertugas mengirimkan ke alamat pemesan sesuai panduan Susi yang berada di dalam Rutan Medaeng. (eko/hen/git/mas)

BACA JUGA: Walah, Pemuda Pengangguran Simpan Paket Ganja di Kantor Lurah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Dua Pelaku Pencurian yang Tewas di Tikam Mengikhlaskan, Tapi Polisi Belum...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler