jpnn.com - JAKARTA -- Polemik pengelolaan jalan tol Jakarta Outer ring Road (JORR) seksi S belum berakhir. Eksekusi yang kedua kalinya oleh Jaksa Agung Prasetyo 16 Maret 2016 dianggap janggal karena berbeda dengan yang dilakukan jaksa eksekutor pada 2013 lalu.
Terkait hal ini, guru besar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengingatkan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, eksekusi tidak boleh mengurangi atau melebihi isi amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Jokowi Panggil KemenPAN-RB ke Istana Bogor?
Karenanya, Aminuddin mempertanyakan dasar eksekusi sampai dua kali tersebut. “Apa dasar Jaksa Agung untuk eksekusi yang kedua kali, apakah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," ungkap Aminuddin, Minggu (10/4).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan. "Ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA,” kata Aminuddin.
BACA JUGA: Jadi Tamu Khusus PDIP, Ridwan Kamil Akui Sedang Pilih Warna
Sedangkan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga menilai janggal dengan satu putusan namun dilakukan dengan dua kali eksekusi. Menurut dia, seharusnya dilakukan satu kali saja.
“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Jessica Bolak-balik, Humas Polda: Biasa Itu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil Dalam Catatan PDI Perjuangan...
Redaktur : Tim Redaksi