Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Rabu, 06 Februari 2019 – 04:33 WIB
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (2/2) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

BACA JUGA: Satkat TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Kapal Ikan Asal Malaysia, Hasilnya?

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo menjelaskan, penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB -13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu: KM. KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand), dan 2 KM. KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand).

BACA JUGA: Kemenhub dan KKP Berkolaborasi Percepat Pengukuran Kapal Penangkap Ikan

Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP. Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

BACA JUGA: Menteri Susi: Menenggelamkan Kapal kan Tugas Berat, tidak Mudah

Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi: Sudah Saatnya Indonesia Memaksimalkan Potensi Laut


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler