Dua Kapal Tanker ini Sedang Dibidik KKP

Kamis, 15 Oktober 2015 – 14:58 WIB
kapal tanker/ wikimepia

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan TNI-AL tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Sedangkan MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA: Mobil Tim KPK Nyemplung ke Jurang, Lumayan Dalam...

"Dugaannya mereka ingin mendapatkan klaim asuransi perusahaan," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Susi, MT Galuh Pusaka bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta.

BACA JUGA: Ini Penyebab Mobil Penyidik KPK Masuk Jurang

Sementara Mascott II bisa dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Memang sudah lama, saat ini kami sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut," tandas Susi. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Tim KPK Kecelakaan, Novel Baswedan Luka Parah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Buruh Demo Jokowi, Hindari 2 Ruas Jalan ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler