jpnn.com - JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
Keduanya merupakan karyawan bagian surveyor PT Adira Dinamika Multi Finance, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja karena melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan hingga Rp 130 juta.
BACA JUGA: Giliran Toke Sawit, Rp 260 Juta Amblas dalam Sekejap
“Modus kedua tersangka ini dengan bekerja sama saat mengajukan kredit motor. Selanjutnya, tersangka memalsukan identitas dengan membuat aplikasi fiktif. Cecep bertugas membuat aplikasi permohonan. Sementara Yusuf memberikan order dan data konsumen baik itu KTP maupun KK,” kata Kapolsek Jelutung AKP Vicky Tri Hariyanto seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Aplikasi pengajuan dibuat pelaku dan diberikan ke diler dengan mengubah identitas calon pembeli. Ketika sepeda motor didapat langsung dijual pelaku, sementara angsuran bulanan hanya beberapa kali. ”Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui perusahahan dengan dalih kredit macet,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sadis! Habis Ditabrak, Ditembaki, Belum Puas... Akhirnya Ditusuk sampai Mati
Kejahatan para pelaku diketahui saat terjadi penunggakan pembayaran kredit. Setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan, diketahui data konsumen atau alamatnya palsu.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua tersangka diamankan di kediamanya tanpa perlawanan dengan dasar LP/B-167/VII/2016/SPK III,” jelasnya.
BACA JUGA: Tolong! Sudah 12 Hari Marsyanda Tidak Pulang
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa laptop, printer, 8 eksemplar aplikasi diduga fiktif, 10 blanko kosong, 10 lembar fotokopi KTP dan KK konsumen.
Sementara itu diperkirakan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance, sebanyak 200 unit sepeda motor telah digelapkan oleh para pelaku. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 50 sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut dikatakan Vicky, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Diduga kedua pelaku merupakan sebuah jaringan dan masih ada pelaku lain. ”Kita masih cari pelaku lain, diduga mereka ini tergabung dalam satu jaringan,” katanya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung. Tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dalam jabatan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (uri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Dihajar Suami Sampai Kepala Berdarah-darah
Redaktur : Tim Redaksi