jpnn.com, SABANG - Polisi menetapkan dua keluarga dan seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kapolsek Palsu Beraksi, Pak Camat Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, 70, nenek korban.
BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji
Aiptu Rizal Bahnur mengatakan kasus tersebut bermula persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan tersangka MR tersebut menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.
BACA JUGA: Ambulans Tabrakan dengan Truk, Sopir Meninggal di RSAM
Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama kedua orang tuanya dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT
"Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan rencana pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh tahun meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra dan Kanit PPA Polres Sabang Bripka Adetia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi