Dua Ketua KPUD Mundur, Ikut Nyaleg

Selasa, 09 April 2013 – 18:45 WIB
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Eddy A, dan Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Subandrio, menyatakan mundur dari jabatannya karena akan menjadi calon legislatif.

Eddy A mengaku akan menjadi caleg dari PDI Perjuangan. Sedangkan Subandrio, melangkah menjadi caleg melalui Partai NasDem.

"Saya sudah nyatakan mundur awal April 2013. Karena bergabung ke parpol, etikanya harus mundur," kata Eddy A saat dihubungi dari Pontianak, Selasa (9/4).

Eddy akan maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Bengkayang melalui daerah pemilihan Kecamatan Monterado, Samalantan, dan Lembah Bawang.

Motivasi menjadi caleg, Eddy menerangkan, karena sudah 10 tahun menjadi komisioner KPU.

Bahkan, lima tahun terakhir atau 2008-2013 dipercaya menjadi Ketua KPU.

Karenanya, Eddy mengaku sudah cukup untuk menjadi Komisioner KPU. Selain itu, dia menerangkan, harus ada regenerasi di tubuh KPU.

"Sudah 10 tahun, tidak mungkin di atas sepuluh tahun. Saya berpikir dan masih muda jadi memilih bergabung ke parpol untuk mengabdi kepada masyarakat," katanya.

Sedangkan Subandrio, mengaku juga sudah cukup menjadi Komisioner KPU selama dua periode. "Dua periode sudah cukup. Karena taat azaz, menjadi caleg maka saya menyatakan mundur," katanya, di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/4).

Ia menegaskan, akan maju sebagai caleg dari Partai NasDem. Menurutnya, itu merupakan pilihan politiknya sebagai warga negara.

Subandrio akan maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Sekadau, melalui dapil Kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu.

Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil, menyatakan, SK Pemberhentian dengan Hormat untuk keduanya sudah dikeluarkan setelah KPU menggelar rapat pleno pada 8 April 2013. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toluto Dinilai tak Punya Malu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler