jpnn.com - SERANG - Lili dan Harun, dua oknum Ketua RT di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dibekuk polisi. Gara-garanya, keduanya mencuri uang Rp18 juta milik perusahaan developer Komplek Taman Krisan, Cipocok Jaya.
Aksi dua oknum Ketua RT ini tergolong nekat, pasalnya pencurian dengan pemberatan ini dilakukan pada siang bolong, Minggu (1/11) lalu di Kantor Pemasaran Komplek Taman Krisan, Cipocok Jaya.
BACA JUGA: Hati-hati Makan di Restoran, Tas Bisa Lenyap, ini Contohnya
Dari informasi yang dihimpun, sebelum aksi dilancarkan, keduanya sempat melakukan perencanaan dua jam sebelumnya.
Lili yang kebetulan bekerja di kantor pemasaran tersebut sudah mengetahui secara detail lokasi penyimpanan uang. Untuk mendukung aksi keduanya, Harun yang juga merupakan seorang montir lantas menyiapkan sebuah linggis.
BACA JUGA: Bos Penipu via SMS Dibekuk Bersama Bininya
Di lokasi kantor Pemasaran, keduanya bergantian melakukan pendongkelan terhadap pintu depan kantor. Namun tak kunjung terbuka, keduanya akhirnya mendobrak dengan kaki sekuat tenaga sehingga akhirnya terbuka. Setelah masuk, Lili yang sudah hapal lokasi penyimpanan uang, langsung mendongkel pintu ruang bagian depan kantor pemasaran.
Di tempat ini keduanya menjebol laci yang menyimpan amplop coklat yang berisikan uang sebesar Rp18 juta. Keduanya kembali menjebol ruangan lainnya, namun tak ditemukan barang berharga.
BACA JUGA: Pria Beristri Banyak itu Ternyata Jual Narkoba untuk Hidupi Keluarga
Keduanya lantas naik ke lantai atas dan langsung membagi hasil curian tersebut masing-masing Rp9 juta. Setelah kasus pembobolan ini dilaporkan ke Kepolisian, tim Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah mendapatkan informasi dari berbagi sumber, akhirnya Polisi mengamankan Lili yang kebetulan bekerja di kantor tersebut. “Saat kita interogasi, bahwa benar Lili mengakui telah mencuri uang tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengarah kepada Harun yang juga merupakan Ketua RT di kawasan Banjar Sari,” ungkap
Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Zainal Arifin, saat ditemui mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait banyaknya kasus pencurian dikawasan tersebut. Pasalnya, dari hasil rekam jejak salah satu pelaku, ternyata sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana yang sama.
“Kita masih kembangkan soal kasus pencurian lainnya, bisa saja kemudian pelakunya itu-itu saja. Memang si Harun juga dua tahun lalu melakukan tindakan serupa di kawasan Ciruas,” kata Zainal.
Kapolsek menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (mar/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Rp 11 Juta agar Lulus CPNS, terus Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi