jpnn.com - JAKARTA – KPK mengembalikan mobil Honda Mobilio putih milik tersangka suap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno dan Toyota Camry perak, milik Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi.
Mobil-mobil tersebut sempat diamankan saat KPK meringkus mereka dalam sebuah operasi tangkap tangan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mobil itu dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Andri dan Ichsan.
BACA JUGA: PUAS! Menteri Desa Mendapat Sanjungan
“Mobil sebagai sarana, tapi tidak terkait langsung dengan tindak pidana," ujar Priharsa di KPK, Jumat (26/2).
Andri diduga disuap Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan. Hari ini, ketiganya dipanggil KPK. Menurut Priharsa, pemanggilan tiga tersangka itu untuk pengambilan sample suara.
BACA JUGA: Datang ke KPK Malah Pusing, Tersangka Akhirnya Dibawa ke RSPAD
Pengacara lchsan, Najib Ali Gysmar turut membenarkan pengembalian mobil kliennya. Sementara, barang lain tetap disita. Dia pun membenarkan, kliennya hari ini hanya dikonfirmasi soal suara rekaman dalam sadapan yang diperoleh KPK
"Mendengarkan suara rekaman atau sadapan yang dimiliki oleh KPK,” pungkasnya usai mendampingi Ichsan menjalani pemeriksaan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Diawaki Warga Chile, Nasib 11 ABK Gimana?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan Bilang Presiden Sudah Setuju
Redaktur : Tim Redaksi