jpnn.com, PALEMBANG - Petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menggagalkan upaya percobaan pelarian dua orang narapidana (napi), Minggu (26/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua napi yang berusaha melarikan diri DH dan RS. Keduanya merupakan napi kasus pencurian.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
DH dipidana selama sebelas tahun enam bulan, sedangkan RS dipidana tiga tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.
BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang
"Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau," ujar Bambang di Palembang, Minggu.
Kalapas Lubuk Linggau Ika Prihadi Nusantara mengatakan percobaan pelarian dua napi tersebut diketahui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang saat itu sedang melakukan kontrol keliling pengamanan.
Saat itu didapat informasi bahwa keduanya mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam menangkap keduanya,” katanya.
Menurut dia, napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat pada RS di Lubuk Linggau, karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti