jpnn.com - jpnn.com - Dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya tertangkap saat asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/1), pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Pesta Narkoba, Tujuh ABG Alay Ditangkap
Malam itu juga, DR (35), warga Perumahan Suka Jadi, Kecamatan Abung Selatan, dan HD (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi digelandang ke Mapolresta.
Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi mengungkapkan penangkapan kedua oknum PNS ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa PR adalah bandar narkoba.
BACA JUGA: Ingin Hilangkan Stres Malah Masuk Penjara
“Anggota langsung menuju kediaman PR. Tak lama kemudian, DR dan HD menemui PR untuk membeli sabu-sabu. Setelah mendapatkan barang haram itu, keduanya meninggalkan kediaman PR,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Setelah DR dan HD pergi, polisi melakukan pengintaian dan meringkus PR. Dari tangan pria berusia 27 tahun itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,7 gram.
BACA JUGA: Angelina Ketahuan Mau Pesta Sabu-Sabu Malam Tahun Baru
Selanjutnya, polisi menangkap DR dan HD. Saat itu, keduanya sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di rumah DR di Perumahan Suka Jadi.
”Bandar kami tangkap dulu. Setelah itu, meringkus dua oknum PNS yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu,” beber mantan Subdit III Intelkam Polda Banten itu.
Di kediaman DR, polisi menyita alat hisap (bong), dua plastik sisa sabu-sabu, cotton bud, dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy menambahkan, PR merupakan target operasi (TO).
”PR dikenal sangat licin. Dia selalu berpindah-pindah tempat ketika akan memasarkan sabu-sabu. Nah, PR memperoleh barang haram itu dari Y, warga Kotabumi yang masih dalam pengejaran,” tuturnya.(ozy/ewi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Sabu-Sabu, Duo Cantik ini Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi