jpnn.com, TERNATE - Yanto Burat, M. Yamin Syafrudin dan Hasan Robo terpaksa menjadi pesakitan. Pasalnya, ketiga petugas sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) itu bersekongkol menggelapkan uang untuk pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Ketiganya bekerja sama menerbitkan STNK milik korban bernama Widia dan meminta uang senilai Rpn7 juta di samsat Halmahera Tengah (Halteng). Belakangan diketahui STNK itu tidak terdaftar di kepolisian alias palsu. Setelah terungkap Widia lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap
Kemarin (25/4) dua anggota polri dan PNS Samsat Halteng itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya ketiga dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan. Dalam dakwaan JPU menyatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Oktober 2014 sampai Maret 2016.
BACA JUGA: Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba
”Ketiga tidak melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi Administrasi Kendaraan Bermotor,” ujar Haris seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Hendri Tobing itu kembali dilanjutkan Selasa (2/5) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(cr-02/jfr)
BACA JUGA: Sakit Hati, Mantan Pembantu Gasak Perhiasan Mantan Bos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul
Redaktur & Reporter : Friederich