Dua Orang Ini Tak Berkutik Saat Tepergok Personel TNI di Jalur Tikus

Kamis, 07 Januari 2021 – 23:58 WIB
Personel Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas salah satu dari dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis (7/1/2021). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, SANGGAU - Personel Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menangkap dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis (7/1/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya menyebutkan kedua orang tersebut diamankan karena melintas batas secara ilegal melalui jalur non-prosedural di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

BACA JUGA: BP2MI Gagalkan Percobaan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Menurut Dansatgas,  dua orang PMI ilegal tersebut ditangkap saat anggota Pos Kotis Entikong, Serda Muliyadi beserta dua orang anggotanya melaksanakan patroli di jalur tikus sektor kiri dan kanan PLBN Entikong. Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi.

“Jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar atau secara ilegal, sehingga diperlukan pengamanan dan pengawasan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Aryani: Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Perlu Diatur dengan Keppres

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, sepanjang wilayah perbatasan RI-Malaysia yang menjadi sektor tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kapuas masih rawan sekali adanya kegiatan-kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta yang lainnya.

BACA JUGA: Selamat, Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi Jadi Warga Kehormatan Kapal Selam

“Untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal tersebut, kami berlakukan patroli secara rutin serta pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos Pamtas yang kami jaga,” katanya.

Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menyerahkan dua orang PMI ilegal tersebut kepada Imigrasi PLBN Entikong dan karantina Entikong, guna menjalani pemeriksaan kesehatan mengikuti protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 di situasi pandemi sekarang ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler