jpnn.com - jpnn.com - Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan itu sejumlah fraksi sudah langsung menyampaikan penolakan .
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanul Haq mengatakan, keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memepertahankan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta masih dalam koridor hukum.
BACA JUGA: Kearifan Lokal jadi Pertimbangan Koalisi
Fraksinya, lebih menyerahkan semua persoalan yang melibatkan Ahok kepada proses hukum. ”PKB tidak akan ikut dalam Ahok Gate,” tegasnya.
Bahkan, dia yakin usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate tidak akan terealisasi. Pasalnya, anggota DPR dari fraksi partai pendukung pemerintah jumlahnya mayoritas.
BACA JUGA: Romi: PPP Tak Terikat Koalisi Nasional
”Ya, nggak akan pengaruh,” tukasnya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy pun menyampaikan hal yang sama. Pria yang akrab disapa Romi itu menilai, Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... DPR Setujui Lima Komisioner Baru BSBI
Partai kakbah itu melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU. ”Kita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia.
Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap multitafsir, sambung Romi, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket.
”Tentu PPP mendukung dilakukannya revisi terhadap Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir,” pungkasnya.
Dia juga menegaskan, DPP PPP sudah melaksanakan rapat dan menyampaikan kepada kadernya di DPR bahwa polemik status Ahok itu bukan ranah hak angket.
”Tapi masih ada hak bertanya, masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR, maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” ucap Romi.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal mengatakan, tidak masalah jika ada yang kontra dengan usulan ini. Sebagai pendukung angket, pihaknya jelas akan terus mendukung usulan tersebut.
Menurutnya, PKS sangat yakin ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengangkatan Ahok.
”Malam ini (Presiden, Red) nonaktifkan (Ahok, Red) saja, maka hak angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini,” kata Refrizal.
Pendukung hak angket lainnya, politikus Partai Demokrat Benny K Harman memastikan pihaknya tidak akan mundur satu inci pun memperjuangkan usulan tersebut. Menurutnya, terlalu dini bila ada pihak-pihak yang meributkan penggunaan hak angket oleh beberapa fraksi di parlemen.
Dia pun mengingatkan, hak angket merupakan hak politik yang dimiliki anggota dewan. ”Kita jangan alergi dengan hak angket. Pemerintah juga jangan takut dengan hak angket,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemilihan instrumen hak angket lantaran DPR RI ingin menyelidiki motif di balik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta. Meski telah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
”Kita hanya ingin menyelidiki saja. Hak angket ini juga sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa anggota dewan itu masih ada,” tegas Benny yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Untuk diketahui, hak angket Ahok Gate diusung empat fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. (aen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Romi Tunggu Hasil Pleno KPU DKI
Redaktur & Reporter : Adil