Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK

Jumat, 08 Juli 2011 – 17:49 WIB
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7)Para penggugat, pasangan Suprapta-Soim dan Mulyono-Ahmad Sumiyanto menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada yang berdampak pada hasil penghitungan  suara.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 23 juni 2011 dan kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan

"Permohonan kami menyoal penggunaan kewenangan birokrasi dan aparat pemerintah serta fasiltaas negara dalam Pemilukada," kata kuasa hukum para penggugat, Zahru Arqom.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Zahrom menambahkan, adanya dugaan kebijakan Bupati Kulon Progo, Toyo Santoso Dipo yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami juga melihat ada cacat pelaksanaan Pemilukada terkait dengan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tanpa melalui prosedur," ujarnya.

Dikatakan Zahru, ketidaknetralan Bupati Kulon Progo ditunjukan dengan mobilisasi sekitar 60 orang pejabat kepala desa di 12 kecamatan pada bulan Maret lalu
Menurutnya, mereka mengadakan pertemuan di Kabupaten Bantul untuk membahas pemenangan pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo yang diakhiri pembagian uang Rp500.000 pada para kepala desa yang hadir.

Pelanggaran lain lanjut Zahru, Bupati Kulonprogo pada bulan April-Mei 2011 sering memberikan pesan yang mengajak untuk memilih pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam pelaksanaan kerja Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGR).

Kemudian kata Zahru lagi, kebijakan bupati terkait penyaluran bantuan semen kepada masyarakat baik perseorangan, kelompok, maupun pemerintah desa, sarat dengan muatan politis dan secara sistematis memuat titipan pesan untuk memilih pasangan tertentu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (14/7) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Ical Bantah Desak Sultan Mundur Dari Nasdem

BACA JUGA: Sultan Tinggalkan Nasdem

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Senang Diperiksa BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler