Karena itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 23 juni 2011 dan kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang
BACA JUGA: Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
"Permohonan kami menyoal penggunaan kewenangan birokrasi dan aparat pemerintah serta fasiltaas negara dalam Pemilukada," kata kuasa hukum para penggugat, Zahru Arqom.Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Zahrom menambahkan, adanya dugaan kebijakan Bupati Kulon Progo, Toyo Santoso Dipo yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami juga melihat ada cacat pelaksanaan Pemilukada terkait dengan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tanpa melalui prosedur," ujarnya.
Dikatakan Zahru, ketidaknetralan Bupati Kulon Progo ditunjukan dengan mobilisasi sekitar 60 orang pejabat kepala desa di 12 kecamatan pada bulan Maret lalu
Pelanggaran lain lanjut Zahru, Bupati Kulonprogo pada bulan April-Mei 2011 sering memberikan pesan yang mengajak untuk memilih pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam pelaksanaan kerja Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGR).
Kemudian kata Zahru lagi, kebijakan bupati terkait penyaluran bantuan semen kepada masyarakat baik perseorangan, kelompok, maupun pemerintah desa, sarat dengan muatan politis dan secara sistematis memuat titipan pesan untuk memilih pasangan tertentu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (14/7) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Ical Bantah Desak Sultan Mundur Dari Nasdem
BACA JUGA: Sultan Tinggalkan Nasdem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Senang Diperiksa BK
Redaktur : Tim Redaksi