jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembalikan uang sekitar Rp 700 juta.
Uang itu diduga terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
BACA JUGA: Berita Duka, Fairuz Ananta Mahasiswa Kedokteran Itu Meninggal Dunia di JTTS
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Febri menerangkan, uang yang diterima dua pegawai BPK itu diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain. Diketahui Dirut PT WKE Budi Suharto dan anak buahnya Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan anak buahnya Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing tiga tahun pidana penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabat Kemen PUPR terkait proyek SPAM.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.
KPK menduga masih ada pihak lain, baik pegawai BPK maupun pegawai Kemen PUPR yang turut menerima uang kasus suap ini. KPK mengingatkan kepada para pihak tersebut untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Ricuh, Dua Anggota Dewan Terpaksa Dilerai, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Rumah Duka Mahasiswa Kedokteran Fairuz Anata yang Meninggal di JTTS Dibanjiri Pelayat
"Pengembalian uang tersebut kami pandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Kami ingatkan pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tegas Febri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga