Dua Pejabat BI Pasok Data Salah soal Century

Rabu, 10 Juli 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengungkapkan bahwa ada hal baru yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat tertutup di Tim Pengawas Century DPR hari ini.  Salah satunya adalah kesalahan dua pejabat Bank Indonesia yang dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"KPK sudah mengindikasikan dua hal bahwa pertama ada tindak pidana korupsi dan kedua ada pemberian data yang tidak akurat sehingga menyebabkan pengambilan keputusan salah," kata Pramono usai memimpin Rapat Timwas Century di DPR, Rabu (10/7).

Menurutnya, ada dua nama di Bank Indonesia yang bersalah soal pemberian data itu. Satu di antaranya sudah jadi tersangka.

Namun, Pramono enggan menyebut dua nama dari BI yang dianggap bersalah itu. "Itu domainnya KPK. Tanya ke Pak Samad (Ketua KPK, red)," kilah politikus PDIP itu. 

Lebih lanjut Pramono mengatakan, secara prinsip temuan KPK itu memang sudah pernah disampaikan. Tetapi, proses di KPK masih memerlukan waktu, sehingga penuntasan kasus dugaan korupsi bailout Century pun tergantung komisi antirasuah itu. "Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK itu,” katanya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler