Oleh hakim Sorta Ria Neva, GM divonis bersalah melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP. GM pun mendapat hukuman sepuluh bulan lebih tinggi dari temannya RS, 14, yang sama-sama melakukan curamor.
RS divonis delapan bulan. Hukuman lebih tinggi ini diputuskan Sorta setelah mengetahui bahwa GM pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Sebelum pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar sekolah ini memohon keringanan. Dalam pembelaan itu mereka menyatakan masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolah dan berjanji tak mengulangi perbuatanya lagi.
Namun bagi Sorta, hukuman untuk kedua terdakwa dirasa perlu untuk memberi efek jera. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Sorta akhirnya memvonis GM selama 10 bulan penjara dan 8 bulan penjara untuk RS.
"Saya harap setelah putusan ini, saya tak pernah lagi bertemu dengan kalian berdua. Belajarlah yang rajin," ujar Sorta di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11).
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Kedua remaja ini pun langsung menerima putusan itu daripada banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Diketahui, kedua pelajar ini melakukan aksinya pada bulan Agustus lalu di depan komplek Baloi Permai. Aksi pencurian itu terjadi lantaran melihat sepeda motor yang stang nya tak dikunci. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Cinta Segi Tiga, Ponakan Bantai Paman
Redaktur : Tim Redaksi