Dua Pelajar Diringkus Setelah Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya

Minggu, 26 Juli 2020 – 22:35 WIB
Pelaku jambret DD dan OM setelah ditangkap oleh petugas Polsek Parung Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polsek Parung Polres Bogor meringkus dua remaja berstatus pelajar, berinisial DD (16) dan OM (17), setelah kedapatan melakukan perbuatan terlarang yakni menjambret ponsel milik AR (19), di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Kami bersama warga telah berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan, dan kedua orang pelaku ini berstatus pelajar, berinisial DD dan OM," ujar Kapolsek Parung Kompol Puji Astono, di Bogor, Minggu (26/7).

Dia menerangkan  peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (25/7) petang saat AR tengah melaksanakan lari sore bersama dua temannya di Kampung Malang Tengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kemudian AR dipepet oleh DD dan OM yang berboncengan menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas ponsel yang digenggam oleh AR.

“Korban yang berteriak menjadi perhatian warga lainnya dan petugas yang sedang berpatroli kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku itu,” kata Puji lagi.

Menurutnya, dari tangan kedua pelaku DD dan OM didapat sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, dan satu unit ponsel milik korban yang dirampas pelaku.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.(Ant/jpnn)

BACA JUGA: Daftar Nama 22 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat, Selamat!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler