Dua Pelaku Curat Didor

Senin, 02 Januari 2012 – 14:41 WIB

BANDARLAMPUNG – Pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang beraksi di Jl. Pajajaran, Gg. Balai, Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, 8 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WIB berjumlah lima orang. Dua di antaranya berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung, 19 Desember sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka adalah Beni (26), warga Pancausaha, Kertapati, Palembang, dan Abidin Candra (30), warga Perumdam Blok D, Kelurahan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan masing-masing karena memberikan perlawanan ketika akan diringkus. ’’Lokasi penangkapan di rumah Abidin Candra. Tiga tersangka lainnya, Do, Ja, dan Le, masih dalam pengejaran,’’ Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman kemarin (1/1).
Lebih jauh Nurochman menjelaskan, korban dari aksi Abidin dkk. adalah Dewi Marini (21), warga Jl. Ki Maja, Kelurahan Sepangjaya, Bandarlampung.

’’Mereka memecahkan kaca mobil Honda Jazz BE 2776 CT milik korban yang diparkir di Jl. Pajajaran menggunakan busi. Setelah kaca mobil pecah, Abidin langsung mengambil tas warna krem berisi satu buah handphone Nokia tipe E66; dompet berisi KTP, SIM A, kartu mahasiswa, uang sebesar Rp1.250.000, dan uang asing USD100; dompet warna merah muda; serta satu cincin aksesori. Abidin lantas berlari ke arah Beni yang menunggu diatas motor Jupiter MX tanpa nomor polisi. Kini Jupiter MX disita sebagai barang bukti,’’ terangnya.

Menurut Nurochman, perbuatan Abidin dkk. tergolong percurian dengan pemberatan (curat). ’’Karena itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,’’ papar perwira menengah itu. (yud/c3/ewi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pria Perkosa Pelajar SMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler