Dua Pelaku Pemerasan di Kemenag Asahan Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Januari 2019 – 23:29 WIB
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat memaparkan kasus yang melibatkan kedua tersangka, berikut barang bukti. Foto: Bayu Sahputra/jpg

jpnn.com, KISARAN - Dua anggota LSM berinisial MD dan EH ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keduanya berusaha memeras oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Asahan.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerasan di Grand Wisata Masih di Bawah Umur

Sebelum kasus ini terungkap, awalnya tertanggal 2 Januari 2019, MD bersama EH bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Listrik Kisaran. Pada pertemuan itu, MD mohon bantuan EH untuk membantunya mencarikan uang buat bayar uang kuliah.

Namun, oleh EH memberikan solusi agar MD membuat mengkonsep surat pemberitahuan Aksi Demontrasi ke kantor Kemenag Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap Kemenag Kabupaten Asahan.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerasan di Grand Wisata Diringkus

Selanjutnya kedua tersangka bertemu kembali di salah satu warnet yang ada di Jalan Masmansyur Kisaran. Mereka sepakat lalu mengirim surat pemberitahuan aksi tersebut ke Kantor Kemenag Asahan.

Selain itu, EH memerintahkan MD untuk meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada Kemenag agar aksi tersebut dibatalkan. Dan, apabila Kemenag meminta kurang, maka tidak boleh di bawah Rp10 juta. Setelah itu, apabila rencana mereka berhasil, hasil dari perasan akan dibagi dua.

BACA JUGA: Terbuai Rayuan Pria Tampan, Mahasiswi Rela VC Tanpa Busana

Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2019, Suwasti Sagala, selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Asahan menghubungi Syahrial, selaku Ketua Ikatan Guru Raudhatul Adfal (IGRA) dan mengatakan tentang adanya surat pemberitahuan aksi tersebut yang diberikan oleh MD yang aksi demonya akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019.

Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2019, Suwasti kembali menghubungi Syahrial dan mengatakan bahwa MD telah menghubunginya dan meminta uang senilai Rp15 juta, agar aksi tersebut dibatalkan.

MD kemudian mengancam, apabila uang yang diminta tersebut tidak diberikan, maka dia akan tetap melakukan aksi dimaksud. Suwasti sempat menjawab bahwa ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Lalu MD mengatakan, kalau tidak ada Rp15 juta, Rp10 juta pun bisa.

Suwasti menjawab kembali bahwa IGRA tidak memiliki uang sebesar itu, dan akhirnya menyepakati uang senilai Rp8 juta yang akan disediakan oleh IGRA.

Syahrial langsung memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa IGRA akan diperas oleh oknum LSM tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengintai transaksi pemerasan tersebut.

Di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, Syahrial bersama bendaharanya Hermayani bertemu dengan MD yang pada saat itu MD bersama temannya RK di salah satu rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. MD mengatakan, apabila uang Rp8 juta tersebut diberikan kepadanya, maka aksi tersebut akan dibatalkan dan Syahrial langsung memberikan uang tersebut kepada MD.

Namun, begitu uang sudah diterima MD, dan pada saat hendak keluar dari rumah makan, MD langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Asahan.

Dari hasil pengembangan, RK ternyata tidak terbukti bersalah dan tidak mengetahui maksud pemerasan tersebut karena dia hanya sekedar menemani MD.

Namun dari hasil pengembangan itu, pihak Satreskrim juga mengamankan EH karena terlibat dalam tindak pemerasan tersebut. Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 atau Pasal 335 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

“Dari itu saya meminta kepada seluruh masyarakat dan para aktivis serta lembaga lainnya agar tidak melakukan tindakan pemerasan. Kalau ada dugaan terjadiya tindakan Korupsi atau penyimpangan lainnya, laporkan saja kepada pihak yang berwajib. Saya harap tidak ada lagi aksi pemerasan di Asahan,” sebut Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu. (Bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Sejoli Tewas di Kamar Hotel Itu Akhirnya Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler