jpnn.com - Kurniawan, 30, dan Safri Alfikar alias Joy, 30, terdakwa kasus pembunuhan mantan calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji Riki Nelson, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (3/9).
“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada kedua terdakwa, dikarenakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum, dan menyebabkan matinya orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Pastra Josep di hadapan kedua terdakwa.
BACA JUGA: Sakit Hati Sering Bertengkar, Istri Minta Tetangga Bunuh Suami
BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Putri Digarap Ayah Tiri Berulang Kali
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
BACA JUGA: Ayah Selesaikan Pertengkaran Kakak Adik dengan Lemparan Pisau, Satu Tewas
“Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan bukan pelaku utama, tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roman Fazardo.
BACA JUGA: Gadis Badui Itu Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Mengenaskan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana keduanya dituntut 9 tahun penjara. (ang/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Habisi Nyawa Istri Lantaran Bikin Status Janda di Facebook
Redaktur & Reporter : Budi