Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

Kamis, 25 April 2019 – 03:48 WIB
Terdakwa Acundra dan Riduan (depan). Foto: alfery ibrohim sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).

Putusan yang dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH tersebut sama dengan tuntutan JPU Purnama Sofyan SH yang juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat Pria dengan Usus Terburai di Kapuas

Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa kaget dan terus berupaya menundukkan kepalanya atas hukuman maksimal yang harus diterima.

Sementara kerabat korban Sofyan yang hadir diantaranya kedua orang tuanya dan sang istri, Fitriani, 32, sontak sujud syukur dan meneriakkan takbir.

BACA JUGA: Suami Panik Istri Tewas di Dalam Mobil dengan Luka Jeratan di Leher

Suasana pembacaan vonis sempat diwarnai ketegangan saat ketua majelis hakim sempat tercekat suara manakala akan membacakan vonis mati kedua terdakwa.

“Oleh karenanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama, hukuman mati,” cetus ketua majelis hakim Bagus Irawan SHMH yang membuat seisi ruang sidang menjadi riuh. (kms)

BACA JUGA: Ibu yang Bunuh Anaknya Lalu Bunuh Diri Itu Ternyata Sering Ngaku Titisan Nabi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasmin Dibunuh Tetangganya Sendiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler