jpnn.com, PALEMBANG - M. Faresh Sanjaya (19) dan Pengki Wijaya (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melakukan tindakan tawuran.
Kapolsek Kalidoni AKP Ayu Tiara didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri SH mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama.
BACA JUGA: Kebakaran di Gandus Palembang Gegara Set Top Box Meledak
"Tersangka ditangkap di dua tempat yaitu pada Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Balicia, Keluarga Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, dan Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni," kata Ayu, Jumat (21/7) sore.
Kedua pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindakan tawuran yang terjadi di dua tempat kejadian.
BACA JUGA: Nenek Ini Dituduh Mencuri Cokelat di Palembang, Begini Kronologinya
"Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sajam," ujar Ayu.
"Salah satu sajam tersebut terdapat tulisan arab kurang lebih 65 cm dan lainya sajam bergerigi," tambah Ayu.
BACA JUGA: Pegadaian Ajak Masyarakat Palembang Menyulap Sampah Jadi Emas
Lanjut dikatakan Ayu bahwa tersangka Faresh sempat melakukan perlawanan saat pihak kepolisian mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati