Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya

Rabu, 15 April 2020 – 19:08 WIB
Tersangka pencabulan Roni (kiri) dan Ja diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (14/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

jpnn.com, MUARA TEWEH - Dua pemuda berinisial RF alias Roni, 33, dan MJ alias Ja, 39, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, di Muara Teweh, Rabu.

BACA JUGA: 500 TKI dari Malaysia Tiba di Aceh Timur, Polisi: Ketahuan Keluyuran Langsung Diisolasi

Penangkapan dua tersangka warga Muara Teweh, yakni Roni warga Jalan Sudirman, Kompleks PDAM dan Ja warga Jalan Kenanga RT 23, setelah polisi menerima pengaduan orang tua korban pada 13 April 2020 terkait anaknya yang dicabuli orang.

"Kedua tersangka bergantian menyetubuhi korban yakni pertama dilakukan Roni dengan masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban, kemudian dilanjutkan Ja dengan masuk di tempat yang sama. Korban lantas melaporkan kepada ayahnya yang melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya pula.

BACA JUGA: Pasutri Terekam CCTV saat Berbuat Terlarang di Rumah Muhammad Rafeq

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Barito Utara mendapatkan informasi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka Roni sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Kapten Piere Tendean atau Simpang Karang Jawa. Saat itu tersangka ditangkap polisi.

Atas pengakuan Roni bahwa ada orang lain yang pernah menyetubuhi korban yaitu tersangka Ja, pada hari yang sama tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Kenanga RT 23 sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA: Pak Kapolres Sampai Ikut Memakamkan Jenazah Korban COVID-19

"Tersangka Roni merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh pada 17 Mei 2019 lalu," kata Kristanto.

BACA JUGA: Satu Pelaku Pembobolan Alfamart Itu Ternyata Oknum Polisi Berstatus Desersi

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler