jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan dua penadah hasil curian kendaraan bermotor di daerah Cikarang, Bekasi, bisa menerima sepuluh sampai tiga belas unit motor dalam sehari.
Kedua penadah yang berinisial D dan MT turut dibekuk polisi bersama pelaku berinisial ACS, MY dan HS yang berperan sebagai pencuri.
BACA JUGA: Mayat di Dalam Lantai Keramik, Posisinya Duduk
"Setiap hari penadah ini bisa menerima delapan sampai sepuluh kendaraan bermotor roda dua hasil curian," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, para pelaku pencurian itu kerap melancarkan aksinya di daerah Cikarang Selatan dan Utara, Bekasi.
BACA JUGA: Kombes Yusri Ingatkan Tukang Ojek Hati-hati Memilih Penumpang, Modus Antik Curanmor
"Ini spesialisnya daerah Cikarang Selatan dan Utara. Di daerah Bekasi di sana. Karena mereka biasanya tidak berani melintas di sini, karena sudah ada pemain-pemainnya," kata Kombes Yusri.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
Ketika menemukan sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor incaran dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," kata Yusri.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Biasanya rata-rata Rp 1 juga- Rp 1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus dijual Rp 3,8 juta," ujarnya.
Polisi, berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama