Dua Pencuri Spesialis Mebel Keok Ditembak Polisi

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 23:51 WIB
Dua pelaku pencurian berinisial YG, 24, dan AG, 32, warga Lampung Selatan diringkus Satuan Reskrim Polsek Tanjungseneng, Kamis (19/8) dini hari. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial YG, 24, dan AG, 32, warga Lampung Selatan diringkus Satuan Reskrim Polsek Tanjungseneng, Kamis (19/8) dini hari.

Kapolsek Tanjungseneng, Ipda Rosali mengatakan, para pelaku diamankan di rumah masing-masing. Kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian kursi mebel yang biasa diletakan di teras-teras perumahan mewah.

BACA JUGA: Truk Tabrak Pohon, Sopir dan Kernet Kritis, Ini Penampakannya

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya pencurian kursi-kursi mebel yang biasanya diletakan di depan rumah,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui sudah beraksi di 13 TKP yang tersebar di sekitar kecamatan Tanjungseneng. “Lokasinya berbeda-beda dan tersebar di sekitaran kecamatan Tanjungseneng,” katanya.

BACA JUGA: Pedagang Ayam Ditembak OTK di Pasar Beti, Dua Pelaku Diburu Polisi

Saat beraksi, kedua pelaku biasanya mengangkut satu per satu barang curiannya dengan sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan berulang kali untuk membawa semua barang curian ketempat persembunyiannya.

Rosali mengatakan, kedua pelaku juga kerap membagi peran. YG biasanya bertugas untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian. Sementara AG bertugas untuk memanjat pagar dan mengangkut kursi-kursi kayu tersebut.

“Jadi ada perannya masing-masing. YG biasanya yang mencari rumah yang dijadikan target pencurian. Kemudian YG juga akan menunggu di atas motor selagi AG mengangkut semua kursi-kursi keluar,” jelasnya.

Setelah itu, kursi-kursi curian tersebut biasanya dijual secara online melalui akun media sosial facebook. Agar cepat laku, kursi-kursi curian tersebut dijual dengan harga miring.

“Untuk satu set kursi mebel itu biasanya mereka jual dikisaran harga Rp700 sampai Rp900 ribuan. Jadi mereka tidak kesulitan menjual secara online mengingat, umumnya kursi ini harganya tinggi,” katanya.

Saat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dua set kursi meble dan lima unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363. “Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 363, dan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, kepada petugas AG yang merupakan otak dari aksi pencurian tersebut juga telah mengakui perbuatanya. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, keduanya telah beraksi di 13 TKP berbeda.

AG juga mengatakan, keduanya kerap melancarkan aksi saat malam hari. “Biasanya waktu malam hari, asal situasinya aman kami bisa angkut kursi-kursinya,” katanya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online ini mengaku terpaksa melakukan tindak pidana, lantaran pengahasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Uangnya kami bagi dua, untuk biaya hidup sehari-hari saja. Karena penghasilan saya tidak cukup untuk biaya sehari-hari,” akunya. (ega/yud/radarlampung.coid)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler