jpnn.com, MEDAN - Dua pelaku penganiaya seorang anggota polisi berinisial ASS, 26, dan DKS, 24, warga Medan Johor, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (25/6) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, bahwa kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Mawar Polonia Medan, dengan korban bernama Usman Dalwi Batubara, 22. Dia merupakan anggota Polri, warga Jalan Mawar, Medan Polonia.
BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Meninggal Dunia
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kiri, leher, juga bagian punggung dan kaki kanan,” ujar Irwansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (9/7).
Atas laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pun diamankan.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sugiwaras Resmi Ditahan
Hasil interogasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku menghentikan sepeda motornya dan menyuruh korban untuk turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan dengan tangan, yang mengenai wajah dan badan korban.
BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Ferizon Meregang Nyawa Diamuk Massa
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Atas dasar laporan korban, kedua pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan, yakni 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnyg. (mag-1/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi