jpnn.com, CILEGON - Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan dua pengedar sabu-sabu dan ganja di Kota Cilegon, Banten. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 8,12 gram sabu-sabu dan 9,13 gram ganja kering.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
BACA JUGA: Pengedar Ganja di Kontrakan Ditangkap
Pertama, tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi adalah Ibnul Munazir. Penangkapan berawal informasi dari masyarakat jika di Lingkungan Jerang Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya polisi mengantongi sejumlah informasi seperti waktu dan tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polisi Duga Mantan Model Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Kalangan Artis
Kemudian, berbekal informasi tersebut, pada Minggu (1/12), sekira pukul 09.00 petugas membuntuti tersangka. Setelah tiga jam membuntuti, petugas mengamankan tersangka, tepatnya di Rumah Makan Selat Sunda, Lingkungan Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Setelah diamankan, petugas pun langsung menggeledah tas yang dibawa tersangka. Hasilnya, ditemukan sebanyak 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 7,48 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cilegon.
“Tersangka melakukan peredaran jual beli narkoba di Kota Cilegon dengan sistem lempar atau bertemu langsung,” ujar Wakapolres, Kamis (12/12).
Setelah menangkap Ibnul Munazir, petugas pun melakukan pengembangan dan di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan Sulfi, di sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sambiranggon, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut, dan hasilnya ditemukan dua paket plastik bening yang berisi sabu-sabu dan sembilan paket plastik bening yang berisi ganja kering. Paket-paket itu disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
“Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (bayu m)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti