KENDARI - Penimbunan Bahan Bahar Minyak di Kota Kendari sepertinya tak ada habis-habisnya. Senin (7/1) sekitar pukul 11.00 wita, Satuan Reskrim Polres Kendari yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Rofikoh berhasil mengamankan 1,1 ton solar yang ditampung dalam jerigen sebanyak 33 jerigen, diangkut menggunakan mobil panter dengan nomor polisi DT 7833 DA. Penangkapan tersebut terjadi di jalan R. Suprapto, dimana mobil yang dikendarai oleh Jamruddin baru saja melakukan pengisian solar di beberapa SPBU di Kota Kendari.
Saat melintasi jalan tersebut, polisi langsung membekuknya karena mobil tersebut telah menjadi target pihak kepolisian. Saat diberhentikan Jamrud sempat mengelak, tetapi setelah diperiksa dalam mobil ditemukan solar jerigen yang berisi solar. Selanjutnya Jamrud langsung digiring ke polres Kendari untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan Jamrud, bahwa solar-solar tersebut akan dijualnya kepada para nelayan dan penjual-penjual dipangkalan.
Berselang beberapa jam di jalan yang sama Polisi kembali mengamankan sebuah mobil truck dengan nomor polisi DT 9434 AB yang dikendarai oleh Anton, di mobil tersebut polisi hanya mengamanakan 235 liter solar yang ditampung didalam tangki rakitan, dihadapan polisi Anton menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya baru saja melakukan antrian di salah satu SPBU.
Kapolres Kendari AKBP Yuyun Yudhantara melalui Kasubbag Humas Iptu Masriani membenarkan penangkapan tersebut, hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan BBM telah diamankan beserta dua sopir, karena keduanya telah dijadikan sebagai tersangka. "Perbuatan mereka itu telah melanggar hukum, dan keduanya telah dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Masriani. (p15)
Saat melintasi jalan tersebut, polisi langsung membekuknya karena mobil tersebut telah menjadi target pihak kepolisian. Saat diberhentikan Jamrud sempat mengelak, tetapi setelah diperiksa dalam mobil ditemukan solar jerigen yang berisi solar. Selanjutnya Jamrud langsung digiring ke polres Kendari untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan Jamrud, bahwa solar-solar tersebut akan dijualnya kepada para nelayan dan penjual-penjual dipangkalan.
Berselang beberapa jam di jalan yang sama Polisi kembali mengamankan sebuah mobil truck dengan nomor polisi DT 9434 AB yang dikendarai oleh Anton, di mobil tersebut polisi hanya mengamanakan 235 liter solar yang ditampung didalam tangki rakitan, dihadapan polisi Anton menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya baru saja melakukan antrian di salah satu SPBU.
Kapolres Kendari AKBP Yuyun Yudhantara melalui Kasubbag Humas Iptu Masriani membenarkan penangkapan tersebut, hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan BBM telah diamankan beserta dua sopir, karena keduanya telah dijadikan sebagai tersangka. "Perbuatan mereka itu telah melanggar hukum, dan keduanya telah dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Masriani. (p15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi