jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus perampokan bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Lombok Tengah, NTB, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berinisial MZ dan NS telah ditangkap dan kini ditahan di Polda NTB.
BACA JUGA: Usut Kasus Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar, Bareskrim Turun Tangan
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan Tim Puma Polda NTB telah berhasil menangkap dua pelaku dari komplotan perampok bersenjata tersebut.
"Mereka ditangkap Tim Puma dari dua lokasi berbeda pada akhir pekan lalu," kata Artanto.
BACA JUGA: Info Terbaru Penyelidikan Kasus Perampokan Wali Kota Blitar
Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil penyelidikan dari laporan korban di wilayah Lombok Tengah.
Artanto pun menyampaikan komplotan dari kedua pelaku ini menjalankan aksi dengan berbekal parang. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
BACA JUGA: Usut Kasus Perampokan dan Penyekapan Wali Kota Blitar, Polisi Mendalami Temuan Ini
Hal itu terungkap dari pengakuan korban yang telah melapor ke polisi. Sebelum mengambil barang berharga korban, pelaku membangunkan korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke leher.
"Kalau korban melawan, mereka (komplotan perampok) ini tidak segan melukai korbannya," ujarnya.
Seperti informasi dari salah seorang korban yang melaporkan kerugian dirinya mencapai seratus juta rupiah lebih. Barang berharga yang diambil oleh komplotan ini di antaranya perhiasan emas, sepeda motor, dan telepon pintar.
Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan memastikan bahwa anggota lain dari komplotan ini sudah teridentifikasi oleh Tim Puma Polda NTB. Demikian juga dengan otak dari komplotan perampok ini.
"Inisial otak dari komplotan ini NP. Identitasnya sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," ucap Teddy.
Peran NP sebagai otak pelaku pun dijelaskan Teddy terungkap dari adanya pengakuan kedua rekannya yang tertangkap, MZ dan NS.
Dengan menyebut inisial otak pelaku, Teddy memastikan banyak dari barang hasil perampokan yang berada dalam penguasaan NP.
"Perhiasan emas, sepeda motor, semua barang hasil kejahatan dibawa NP. Untuk dua pria ini, MZ Dan NS mereka hanya dapat bagian Rp8 juta. Baru ikut dua kali katanya," ujar dia.
Penyidik terhadap kedua pelaku telah menetapkan mereka sebagai tersangka yang terindikasi melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman pidana dari sangkaan tersebut yakni hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean