Dua Perempuan Ini Bersekongkol Tipu Calon Anggota Polisi

Jumat, 10 Januari 2020 – 22:41 WIB
Penipuan rekrutmen anggota Polri. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Dua wanita berinisial P dan F asal Malang dan Surabaya, menjadi tersangka penipuan rekrutmen anggota polisi.

Keduanya menipu dengan iming iming-iming korban bisa menjadi anggota Polri hanya dengan uang Rp 50 juta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rencana Khusus Prabowo Subianto di Natuna Hingga Nasib Anies Baswedan

Kasus ini berawal saat korban AR (19) warga Kabupaten Bojonegoro, bersama dengan pacarnya datang ke Surabaya untuk mendaftar bekerja di perusahaan di mana tersangka bekerja.

“Selanjutnya oleh pelaku korban ditawari kalau dia bisa memasukan menjadi anggota Polri, dengan sarat membayar uang Rp 50 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan.

BACA JUGA: Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019

AKBP Budi mengatakan kedua tersangka kemudian terbukti menipu. Namun, saat itu uang korban tidak kembali.

”Kemudian korban dijanjikan akan dikembalikan uangnya, setelah lama tidak ada iktikad baik. Akhirnya korban AR melaporka kejadian ini ke Mapolres Bojonegoro," sambung AKBP Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri maupun PNS.

“Karena saat ini penerimaan menjadi anggota Polri sudah transparan,” pungkasnya. (yos/pojokpitu/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler