SURABAYA - Isak tangis mewarnai sidang pembacaan putusan kasus narkoba dengan dua terdakwa Rika Noviana dan Eka Lia Fidayanti di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menangis sejak awal sidang. Hakim menghukum Rika yang merupakan istri dosen sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) dan temannya selama empat tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto dalam sidang di ruang cakra. Menurut hakim, dua perempuan tersebut terbukti membeli narkotika golongan 1. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.
Mendengar putusan itu, dua terdakwa menangis semakin keras. Tisu di tangan Rika sudah basah kuyup karena digunakan sejak sidang dimulai. Memang, ketika hakim membuka sidang untuk membacakan vonis, keduanya mulai menangis. Hal tersebut berlangsung sampai sidang itu selesai.
Rika sempat bingung ketika hakim bertanya tentang sikapnya terhadap putusan tersebut. Akhirnya, hakim memberikan penjelasan bahwa dia bisa mengajukan banding jika tidak terima dengan vonis itu. Jika tidak, dia bisa menerima. Jika belum siap, dia bisa pikir-pikir dulu. "Kalau pikir-pikir berapa lama Pak Hakim," tanyanya. Keduanya akhirnya sepakat pikir-pikir sebelum memutuskan akan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Sebagaimana diberitakan, Rika dan Lia ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena membeli narkoba dan menggunakannya di rumah di kawasan Perumahan ITS. Saat Rika ditangkap, suaminya sedang tugas belajar ke luar negeri. Penangkapan tersebut berlangsung pada 27 September 2015. (eko/c20/ady/flo/jpnn)
BACA JUGA: Aneh..Korban Mengaku Digoyang Sekali, Pelaku Bilang 9 Kali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Dibadik Usai Minum-minum di Cafe Family
Redaktur : Tim Redaksi