jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto memberikan solusi cepat untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK bila Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden Joko widodo.
Solusi itu adalah DPR segera memproses dua kandidat calon komisioner KPK yang sudah lulus seleksi panitia seleksi (Pansel) era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
BACA JUGA: Imlek, Masyarakat Tionghoa Doakan Indonesia Damai
"Zaman Pak SBY sudah diajukan pimpinan KPK yang sudah lulus pansel. Itu Busryo dan Robby, didorong di DPR untuk disetujui. Ide cerdas itu harus digunakan. Paling cepat dan tanpa resiko, bisa diterima DPR atau tidak," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).
Selain itu, solusi lain adalah dengan segera membentuk Pansel pimpinan KPK untuk menyaring sejumlah nama. Namun langkah ini menurutnya tidak bisa cepat karena butuh proses cukup panjang.
BACA JUGA: Rekomendasi Tidak Digubris Jokowi? Ini Tanggapan Tim Independen
Nah, solusi paling cepat adalah dengan menerbitkan Perppu pimpinan KPK. Tapi, Agus mengingatkan cara ini juga ada resikonya.
"Presiden Jokowi buat Perppu, memang cepat. Tapi harus diuji di DPR. Kalau tidak disetujui maka gugur," tegas anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
BACA JUGA: Alumni IPB: Lanjutkan Perang Melawan Korupsi
Menurut Agus, opsi mana yang mau ditempuh Jokowi, pihaknya akan menghargainya. Selama upaya itu dilakukan untuk memperkuat KPK secara kelemagaan. Sebab, dengan tersangkanya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mereka harus berhenti sementara.
"Prinsipnya KPK dikuatkan. Harus dilengkapi. Bila dua orang tidak akan bekerja maksimal," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melantik BG Dianggap Sama Dengan Memelihara Masalah
Redaktur : Tim Redaksi