jpnn.com, BEKASI - Diduga melakukan korupsi, dua PNS yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (13/11). Keduanya dituding melakukan tindak pidana penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Kedua abdi negara yang ditahan itu masing-masing bernama Feri Santoso (staf pelaksana BPBD Kota Bekasi) dan Ahmad Dumiyati (Plh BPBD Kota Bekasi). Keduanya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
”Iyah, dua PNS itu yang kami tahan," terang Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo, Rabu (14/11).
Informasi yang diterima INDOPOS, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2016 lalu. Modusnya, BPBD Kota Bekasi mengajukan permohonan CBP kepada Perum Bulog Karawang. Tindakan dua PNS Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi itu sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi.
BACA JUGA: Terduga Pembunuh Satu Famili Kerap Menginap di Rumah Korban
Lantas, PNS bernama Feri melengkapi surat permohonan pencairan CBP dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tak lama permohonan permintaan pencairan CBP disetujui.
Kemudian, Feri Santoso dan Ahmad Dumiyati mencairkan beras cadangan itu ke Gudang Bulog di Warung Bongkok, Cibitung, Kabupaten Bekasi sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram (kg) yang disalurkan ke korban bencana banjir.
BACA JUGA: Ini Kata Polisi soal Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Sisanya, sebanyak 86.575 kg dijual oleh Feri bersama rekan-rekanya. Uang hasil penjualan beras milik pemerintah itu ternyata digunakan untuk operasional pendistribusian beras, membayar utang serta digunakan untuk kepentingan pribadi Feri.
Setelah diselidiki ternyata Wali Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat siaga bencana. Melainkan surat itu dibuat sendiri oleh Feri dengan cara di-scan sendiri dan dibuat seperti aslinya. ”Kami sudah periksa 41 saksi dalam kasus penggelapan beras cadangan pemerintah itu,” terang Hermon juga.
Sementara itu, ketika di konfirmasi ke Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Yekti Subiah mengatakan belum mengetahui adanya penahanan dua PNS tersebut. ”Saya tidak tahu kalau ada penahanan 2 PNS BPBD. Malah baru dapat informasi dari wartawan,” terangnya.
Sayangnya, Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono ketika dihubungi INDOPOS untuk konfirmasi tidak mau menjawab pertanyaan koran ini. ”Nanti saja yah mas urusannya di kantor,” tandasnya sambil mematikan telepon selular miliknya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Korban Sempat Bikin Surat Permintaan Maaf pada Ibunya
Redaktur & Reporter : Adil