Ini dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui kasat narkoba AKP R Hutagaol, Kamis (28/2). “Dari hasil pemeriksaan penyidik, serta barag bukti yang telah dikumpulkan, hanya satu dari tiga tersangka tersebut yang memiliki dan menyimpan narkona jenis sabu,” jelasnya.
Dua orang tersebut harus dilakukan rehabilitasi ke RSJ Jambi untuk memulihkan kondisinya. “Keputusan rehabilitasi ini, bukan keputusan kita sendiri dan perseorangan. Kita akan menunggu hasil rehabilitasi dari RSJ Jambi,” katanya. Sedangkan Jnh, akan dilanjutkan proses hukumnya, karena dari barang bukti, perbuatannya sudah memenuhi pasal yang akan dikenakan.
“Saat ini, kita masih terus melengkapi berkas perkara agar segera diterbitikan surat perintah dimulainya penyedikan (SPDP). Dan segera kita kirim ke Kejari Sarolangun,” tandasnya. (amu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Tewas Diamuk Warga
Redaktur : Tim Redaksi