Dua Polisi Bukan Pasutri Kepergok Tanpa Baju di Kamar Mandi

Senin, 05 Februari 2018 – 22:06 WIB
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, BUOL - Dua oknum anggota kepolisian yang ada di Sulawesi Tengah harus berurusan dengan anggota Propam Polres Buol. Pasalnya, dua polisi yang belum ada ikatan resmi itu kedapatan berbuat asusila.

Plt Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/2) malam di rumah dinas anggota Polres Buol.

BACA JUGA: Humas MPR Berpartisipasi Dalam Pameran HPN 2018

“Didapati anggota Polri laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan,” kata Hery, Senin (5/2).

Polisi laki-laki adalah Bripka YBN yang menjabat pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Momunu. Sementara polisi wanitanya adalah Bripda YM yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulteng.

BACA JUGA: Novanto Sebut Golkar Beruntung Jika Fahri Mau Bergabung

“Penggerebekan bermula adanya informasi Bripka YBN membawa seorang perempuan ke rumah dinasnya. Kemudian diselidiki,” terang Hery.

Ternyata benar, ketika disambangi, kedua prajurit Bhayangkara itu sedang berbuat asusila. “Keduanya ditemukan di kamar mandi tanpa menggenakan pakaian sama sekali,” urai Hery.

BACA JUGA: Humas MPR Berpartisipasi Dalam Pameran HPN 2018

Atas hal itu, keduanya langsung dibawa ke Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan. “Di sini saya tegaskan Polda Sulteng konsisten dalam menegakkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali terhadap kedua oknum yang diduga melakukan pelanggaran asusila itu,” tegas dia.

Untuk sanksi yang akan diberikan, Hery belum bisa menerangkannya. Namun bukan tak mungkin keduanya akan dipecat dari Polri.

“Tidak ada yang ditutupi. Bila dinilai sudah tidak bisa lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka Polda Sulteng tidak segan untuk memberhentikan keduanya,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Konon Pak Jokowi Pengin Fahri Masuk Golkar Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler