Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya

Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB
Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/ahmadi

jpnn.com, BANGKA TENGAH - Dua polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi.

“Kedua pelaku berinisial An, 40, dan Sn, 38, warga Kecamatan Koba. Keduanya ditangkap setelah kami menerima laporan korban Sukardi, 18," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, di Koba, Jumat (12/2).

BACA JUGA: Identitas Mahasiswi yang Tewas Dalam Kamar Kos Terungkap, Namanya Andi Putri Berliana

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/1/2021). Saat itu, Sukardi sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh.

Kemudian dia dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300 ribu kepada korban.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah

"Awalnya pelaku ini meminta uang Rp300 ribu, karena korban tidak ada uang, pelaku kemudian mengambil handphone korban," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah, Uang Rp340 Juta Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Tewas di Kamar Kos, Posisi Telentang, Ritsleting Terbuka, Kepala Ditutupi Bantal

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler