jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kedua orang pelaku itu, yakni pemilik rumah mewah berinisial AN (60) dan seorang pekerja rumah berinisial I (39).
BACA JUGA: Djarot Sebut Ganjar Bakal Lanjutkan Program Jokowi Jika Menang di Pilpres 2024
Ganja itu ditanam di rumah mewah yang terletak di Jalan Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di pekarangan rumah.
BACA JUGA: Mak Ganjar Melatih Ibu-Ibu Membuat Olahan Ubi Cilembu di Sumedang
Untuk mengungkap kasus tersebut, Dodi menyebut butuh waktu sekitar satu bulan untuk proses penyelidikan.
"Bermula dari informasi masyarakat dan kami masih mendalami proses pendistribusian kasus ini," kata Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Gerakan Passeddingeng Ganjar Ajarkan Warga Membuat Songkok Recca
Dodi Rahmawan menjelaskan ganja tersebut ditanam menggunakan pot dan sudah ketinggian sudah 80 centimeter.
"Kami menyita sebanyak empat belas pot tanaman ganja dan sudah satu bulan lebih," tambahnya.
Dodi menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menanam ganja selama satu bulan di dalam rumahnya.
"Pelaku mengaku sudah tanam ganja selama satu bulan," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat ini tim Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami apakah ada tempat lain yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Sekadar diketahui, rumah yang digunakan pelaku menanam ganja terbilang mewah yang berlantai tiga.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid