Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

Kamis, 31 Maret 2022 – 08:00 WIB
Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolda Banten, Senin (28/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku berinisial DM (24) dan NJ (30). 

BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya

Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan pada Senin (28/3) pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka: AKP Zulkipli Hanafi Meninggal Dunia

"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).

Yudha menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,29 gram.

BACA JUGA: Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Ogan Ternyata Aditya Pratama

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Anggota Polres Tuba Kena OTT, 10 Orang Diperiksa, Kapolda Lampung Berkomentar Begini

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler