jpnn.com - SENTUL – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja. Keempatnya adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
Empat RUU itu masuk paket 65 RUU yang sudah dibahas tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Hanya saja, dalam rapat paripurna DPR 29 September 2014, DPR menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU itu dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019.
BACA JUGA: Puncak Lomba Taman Herbal Bejo: Dari Fashion Carnival hingga Angkringan
Karena itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi. Semuanya sudah dibahas DPR periode sebelumnya secara mendalam dan tinggal pengesahannya saja.
“Jadi yang 65 itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD,” ujar Teguh dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ajak Relawan Tetap Solid Dukung Jokowi
Sementara, untuk yang paket 22 RUU, Teguh menjelaskan, memang semuanya sudah ada ampres (amanat presiden)-nya. Artinya, pemerintah presiden sudah memerintah kementerian terkait untuk membahasnya bersama DPR. Hanya saja, lanjut Teguh, pihak pemerintah belum pernah sekali pun melakukan kunjungan ke lapangan guna mengklarifikasi persyaratan.
Diketahui, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam paket 22 RUU tersebut. “Untuk yang 22 RUU belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan,” kata Teguh.
BACA JUGA: Real Madrid Dibantai, Ridwal Kamil Pamer Foto di Ruang Ganti Cristiano Ronaldo
Meski demikian, lanjutnya, pembahasan 22 RUU termasuk Sumtra itu, juga tidak akan dimulai dari nol lagi. Artinya, meneruskan pembahasan yang sudah pernah dilakukan antara pemerintah dengan DPR periode sebelumnya.
“Tapi tentunya kajian akan dilakukan lebih mendalam karena memang belum pernah dikunjungi sama sekali,” terangnya.
Dijelaskan juga, 22 RUU dimaksud belum dibahas secara khusus dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah dan DPD. “Pembahasan 22 RUU tentang pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan setelah 65 RUU diselesaikan,” terangnya.
Penjelasan mengenai nasib 65 RUU dan 22 RUU warisan rejim periode sebelumnya ini penting lantaran akan ada perubahan aturan mekanisme pengusulan dan pembahasan aspirasi pemekaran.
Antara lain, usulan akan dikaji secara mendalam oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah, DPR, dan DPD. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Didobrak, SPG Cantik Sudah Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi