"Keduanya sebentar lagi dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (10/8), tanpa menyebut kapan tepatnya berkas Firman dan Salman dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dalam tuduhan korupsi, Firman dan Salman dijerat dengan tuduhan telah memperkaya diri orang lain dan atau korporasi serta menerima suap. Mereka juga akan dijerat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur UU No 8 Tahun 2010.
Salman dan Firman yang kini ditahan di Rutan Salemba adalah rekan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran. Mereka sempat bersama dalam satu tim menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) tahun 2006.
Tim telaah pajak yang beranggotakan Dhana sempat memutuskan ada kekurangan pajak senilai Rp 1,8 miliar dari KTU. Putusan ini dilawan dengan mengajukan banding oleh KTU hingga penelaah banding berbalik menetapkan bahwa ada kelebihan bayar pajak bernilai total Rp 2 miliar.
Dhana yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor diduga telah melakukan korupsi dan melakukan praktik pencucian uang semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dhana melakukannya bersama rekan satu kantornya di KPP Jakarta Pancoran. Salman Magfiroh dan atasannya di kantor tersebut yakni Firman. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kebut Periksa 95 Saksi Kasus Simulator
Redaktur : Tim Redaksi