Dua Sahabat Tepergok saat Nyabu Bareng

Minggu, 28 Oktober 2018 – 22:55 WIB
Dua pecandu narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpoitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Polisi menangkap dua pemuda asal Kabupaten Bojonegoro dan Magetan bernama RT dan OD.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1 gram yang terbagi menjadi empat paket.

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo, Menabung untuk Beli Sabu-Sabu

AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang curiga pada keduanya.

Setelah melakukan penyelidikan, keduanya ditangkap petugas saat mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA: Lari dari Polisi, Pecandu Narkoba Lupa Bawa Motor

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu yang masing-masing memiliki berat seperempat gram sabu siap pakai," jelas AKBP Ary.

Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Surabaya. Petugas kini telah mengantongi nama penyedia barang haram tersebut.

BACA JUGA: Suami Simpan Sabu-Sabu di Pembalut Istri

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Narkoba dengan ancamana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pemandu Lagu Kena Ciduk BNN


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler