jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Dua saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Panitia Pengadaan Armada Bus busway pada Dishub Provinsi DKI Jakarta, Paidi dan Anggota Panitia Pengadaan Armada Bus busway pada Dishub Provinsi DKI Jakarta, Rudi Saptari.
BACA JUGA: Harapkan Kejagung Perjelas Status Jokowi di Kasus Transjakarta
Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, keduanya datang ke Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terkait dengan kronologis dari proses dan mekanisme pengadaan kegiatan pelelangan dalam memilih rekanan pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway. Termasuk menilai dan mengusulkan calon pemenang," ujar Untung, Rabu (21/5).
BACA JUGA: Politisi Gerindra Akui Prabowo Pemarah
Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Sarankan Hakim Agung Hindari Pamer Kemewahan
Redaktur : Tim Redaksi