Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors

Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar keterangan saksi, diskors beberapa menit pada saat sidang baru dibuka Majelis Hakim Ketua, Gusrizal.

Penyebabnya, penasehat hukum (PH) terdakwa Miranda, Andi F Simangunsong menolak dua saksi yang dihadirkan oleh PU ke persidangan. Kedua saksi itu adalah Agus Tjondro (mantan anggota DPR) dan Arif Budiman (penyelidik KPK).

Andi beralasan saksi Arif Budiman yang merupakan penyelidik KPK tidak bisa didengar kesaksiannya. "Saksi Arif penyelidik KPK, mohon tidak didengarkan kesaksiannya karena saksi tidak mengalami langsung peristiwa ini," kata Andi.

Kemudian penolakan terhadap saksi Agus Tjondro dikarenakan berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP. Karena saksi Agus juga terlibat dalam kasus ini. Bahkan telah diputus oleh pengadilan dalam kasus TC yang menjerat kliennya.

"Memenuhi pasal 168 maka (saksi Agus) tidak dapat didengar keterangannya. Kemudian di pasal 169, saksi dapat dimemberikan keterangan setelah mendapat persetujuan dari PU dan Penasehat Hukum," tegas Andi.

Penolakan PH disanggah PU, Supardi. Untuk saksi Arif, PU beralasan, apa yang akan diterangkan saksi nantinya, itu lah yang akan didengar. Sesuai dengan Pasal 185 ayat 4 KUHAP. Berhubungan dengan materi keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas Supardi.

Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, lanjut PU, berdasarkan Pasal 168 KUHAP disebutkan dapat mengundurkan diri. "Artinya kalau yang bersangkutan bersedia tidak dapat dipaksa mundur," tegas Supardi.

Selain itu dalam konteks perkara ini, saksi Agus Tjondro tidak pernah didakwa besama-sama dengan terdakwa. Sehingga konteknya lain, Agus penerima sedangkan terdakwa pemberi.

Karena antara PH dengan PU bersitegang dengan pendapat hukum masing-masing, Hakim Gusrizal menskors sidang untuk mempertimbangkan keberatan PH Miranda.

sekitar 5 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, Hakim Gusrizal memutuskan untuk sementara saksi Arif Budiman yang diajukan PU belum bisa didengar keterangannya dalam sidang kali ini.

Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, bisa tetap bersaksi karena konteks kasus yang dialaminya dengan terdakwa Miranda berbeda. "Berkasnya berbeda, saksi Agus sebagai penerima, sedang terdakwa pemberi," kata Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Afriyani Nyaris Dimassa Keluarga Korban Xenia Maut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler