jpnn.com, BENGKULU - Seorang pemuda di Lubuklinggau Sumatera Selatan RP, 22, ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang remaja asal Kota Bengkulu.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (18/4/2022) di salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Marc Klok Tambah Daftar Pemain Persib yang Naturalisasi Berseragam Timnas
Berawal saat korban bersama saksi yang juga rekan wanitanya berinisial MA pamit kepada orang tua korban untuk bekerja di salah satu kedai seblak.
Kemudian saat malam hari dan saat itu tengah hujan, saksi MA ingin menginap di hotel. Korban pun menyatakan keinginannya untuk ikut menginap.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka
Lalu korban, saksi MA serta pelaku dan satu orang pemuda lain berinisial AL pergi menuju lokasi. Keempatnya menginap dalam satu kamar.
Di dalam hotel, kedua pasangan ini justru melakukan hubungan badan layaknya suami istri alias pesta s*ks. Namun, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan,” sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Rabu (20/4/2022).
Saat itu RP berada di salah satu kedai seblak yang ada di kawasan Pantai Panjang.
“Kemudian pelaku ini kami bawa ke Polres Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan diketahui aksi persetubuhan yang dilakukan itu tak hanya terjadi satu kali.
Sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi pada Maret 2022 lalu di tempat yang sama.
BACA JUGA: Marc Klok Tambah Daftar Pemain Persib yang Naturalisasi Berseragam Timnas
“Saat ini masih kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut,” demikian Kasat.(rakyatbengkulu)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean