jpnn.com - JPNN.com--Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman dan Karimullah, akan menghadapi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
BACA JUGA: Tiba-Tiba Suyatno Pulang dari Padepokan Dimas Kanjeng
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim menyatakan, satu per satu proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Padepokan Dimas Kanjeng diselesaikan.
Kemarin pihaknya menyelesaikan dua berkas dengan tersangka Suparman dan Karimullah.
''Dua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (jaksa penuntut umum, Red). Hari ini (kemarin, Red) kami limpahkan kedua tersangka beserta berkas dan barang bukti ke kejati,'' ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Menurut Cecep, kedua tersangka merupakan sultan agung di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Keduanya termasuk orang yang bisa berkomunikasi langsung dengan tersangka Dimas Kanjeng.
Mereka, kata Cecep, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap korban Prayitno, warga Kabupaten Jember.
Penyidik Polda Jatim menerima laporan korban beberapa hari setelah Dimas Kanjeng ditangkap polisi pada 22 September 2016.
Dalam berkas itu, Prayitno rugi sekitar Rp 850 juta. Uang tersebut disetorkan ke Padepokan Dimas Kanjeng secara bertahap.
Modusnya, kedua tersangka berjanji dapat menggandakan uang milik korban. Bahkan, ada uang yang diserahkan langsung kepada tersangka Dimas Kanjeng.
Terakhir, uang diserahkan kepada tersangka pada 2014.
Menurut Cecep, uang yang diberikan bukan perjanjian dalam bentuk mahar, tetapi untuk digandakan. (mas/rud/c22/ano/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia