Dua Teman Kencan Anggota Dewan akhirnya Disidangkan

Selasa, 15 Maret 2016 – 12:20 WIB
ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA-- Dua perempuan seksi yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Kota Pasuruan Indra Iskandar akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua perempuan itu adalah Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti alias Rere. Chintya adalah warga Desa Warung Pring, Pemalang, Jateng. Sedangkan Rere adalah warga Desa Windu Jaya, Purwokerto, Jateng.

 Keduanya mengaku tinggal dari hotel ke hotel karena pekerjaannya sebagai perempuan panggilan. Sebelum jaksa Andi Surya Perdana membacakan surat dakwaan, hakim memverifikasi identitas mereka lebih dulu. Kepada hakim, Rere mengaku sebagai agen penyalur penari seksi. Dia membenarkan telah ditangkap polisi karena kasus narkoba.

BACA JUGA: Ini yang Buat Sopir Lamborghini Maut Dituntut Ringan

Sementara itu, Chintya menyebut jenis pekerjaannya swasta. ''Panggilan?'' tanya hakim yang langsung diiyakan dara 20 tahun tersebut. Hakim sempat menanyakan tempat tinggalnya. Chintya terlihat kebingungan. Sebab, perempuan kelahiran 6 Juni 1995 tersebut selama ini tinggal dari hotel ke hotel.
Andi mengatakan, dua terdakwa itu disidangkan secara terpisah. Mereka terlibat dalam kasus narkoba bersama Indra yang disidangkan lebih dulu.

''Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,'' katanya.

Menurut Andi, awalnya polisi menangkap Chintya dan Rere di Hotel Quest. Ketika diperiksa, keduanya baru saja berpesta sabu-sabu bersama Indra. Mereka juga menyebutkan bahwa adik ketua DPRD Kota Pasuruan itu masih membawa sisa sabu-sabu. (eko/c15/ady/flo/jpnn)

BACA JUGA: Gagal Nikah, Mbak Andini Pasrah

BACA JUGA: Wow, Satu Keluarga Ini sudah 15 Kali Selundupkan Sabu ke Surabaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Ini Layak Jadi Provinsi Baru di Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler