Dua Tersangka Suap Pajak Diperiksa Sebagai Saksi

Kamis, 14 Juni 2012 – 10:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama yang menjerat PNS Ditjen Pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarji Budiharjo.

Hari ini kedua tersangka yang tertangkap tangan melakukan aksi suap menyuap itu diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa bersama empat saksi lainnya dari Ditjen Pajak.

"Tommy dan James diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/6).

Tommy dan James sudah terlihat mendatangi KPK dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 09.55 Wib. Keduanya datang dengan mobil tahanan dan langsung memasuki gedung KPK.

Sedangkan empat saksi dari Ditjen Pajak diantaranya Fery Syariudin, Heru Munandar, Hani Masrokim dan Agus Totong. Pemeriksaan ini untuk menelusuri restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar.

Seperti diketahui kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama ini diungkap KPK saat dilakukannya tangap tangan penerimaan suap oleh Tommy dari James di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp280 juta dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribuan. Uang itu menurut KPK hanya sebagaian dari total uang Rp340 juta yang akan diserahkan kepada Tommy, namun yang Rp60 juta lagi berada ditempat lain dan belum terlacak oleh penyidik KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler